Monday, September 10, 2012

Contoh analisa politik dumping

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
              Saat ini banyak sekali Negara-negara yang melakukan politik dumping yaitu menjual barang keluar negeri lebih murah daripada barang didalam negeri. Hal ini banyak dilakukan oleh Negara-negara untuk merebut pasar diluar negeri dan mendapatkan untung yang besar. Sebaliknya bagi Negara pengimpor, Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak seperti pemutusan hubungan kerja massal, penggangguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Dengan kata lain hakikat dumping sebagai praktek curang.

1.2 Rumusan masalah
1.2.1 “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada  Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
1.      Indonesia menjual produk kertasnya lebih murah ke Korea Selatan daripada negaranya sendiri
2.      Indonesia dikenai tuduhan dumping mencangkup 16 jenis produk

1.2.2 Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
    1. China menjual ban ke Amerika dengan harga yang murah dibanding
      harga pasaran di Amerika.
    2. China menekan nilai tukar yuan dibawah nilai sebenarnya.















BAB 2
ISI

2.1 Pengertian Dumping
           Politik Dumping adalah Suatu kebijakan yang dilakukan oleh Negara
   atau perusahaan pengekspor kepada Negara atau perusahaan importir, dengan
   menjual harga barang lebih murah di Negara importir daripada dinegaranya
   sendiri.

2.2 Terdapat 5 tipe dumping dari tujuannya:
  1. Market Expansion Dumping
    Perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up”  
    yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan  
    yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
  2. Cyclical Dumping
   Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa   
   rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi
   dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
  3. State Trading Dumping
   Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping  
   lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
  4. Strategic Dumping
    Strategi yang dilakukan negara pengekspor yang merugikan perusahaan  
    di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan, baik dengan cara
    pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk
    yang sama ke pasar negara pengekspor.
   5. Predatory Dumping
     Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan
     tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan
     monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini
     adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

2.3 World Trade Organization
              Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
  1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
  2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
  3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
              WTO dalam menanggapi masalah dumping memutuskan tindakantindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.

2.4 Cara mengatasi politik dumping
              Di Indonesia dibuat Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995) dalam pasal 18, 19 dan 20 untuk mengatur dumping. Dalam pasal 18 adanya Bea Masuk Antidumping yang dikenakan terhadap barang impor. Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya Bea Masuk yang dikenakan tersebut  sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Sedangkan pasal 20 mengenai Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk. Dan bea masuk sendiri terbagi atas 2, yaitu:
A. Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.
B. Bea masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan adalah setinggi-tingginya sama dengan subsidi neto

Subsidi neto adalah selisih antara subsidi dengan :
a. biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi, dan/atau
b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut

Dalam hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.

2.5 Terdapat komite yang bertugas untuk menangani politik dumping
2.5.1 Komite anti Dumping
              Untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan membentuk KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI) yang beranggotakan unsur Deperindag, Depkeu dan departemen atau lembaga non departemen terkait lainnya.


2.5.2 Komite tersebut bertugas :
1. Melakukan penyelidikan terhadap Barang yang diduga sebagai barang
  Dumping atau barang Subsidi
2. Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi
3. Mengusulkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
4. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
  Perdagangan
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

              Tahap pertama dari proses Anti Dumping adalah penyelidikan oleh Komite Anti Dumping yang dilaksanakan oleh TIM OPERASIONAL ANTI DUMPING (TOAD) atas barang impor yang diduga sebagai barang Dumping dan/atau barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Bagi industri dalam negeri inisiatif untuk melakukan penyelidikan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari komite sendiri atau karena permohonan industri dalam negeri.
              Dalam hal adanya permohonan dari industri dalam negeri, komite harus memberikan keputusan menolak atau menerima dan memulai penyelidikan atas permohonan tersebut paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan tersebut. Keputusan diambil berdasarkan penelitian atas bukti yang diajukan dan dianggap memenuhi persyaratan.
              Penyelidikan harus diakhiri dalam waktu 12 bulan sejak keputusan dimulainya penyelidikan, namun dalam hal tertentu dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya 18 bulan.
              Dalam hal terbukti adanya dumping, komite menyampaikan besarnya marjin dumping dan/atau subsidi netto dan mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Menperindag memutuskan besarnya nilai tertentu untuk pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping dan/atau Subsidi Netto.
              Atas dasar keutusan Menperindag tersebut, Menteri Keuangan menetapkan besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan. Dalam hal tidak terbukti, komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

2.6 Persetujuan Anti Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the
   Implementation of Article VI of GATT 1994.
             Pasal VI GATT memberikan hak kepada pihak pengimpor untuk menerapkan langkah-langkah anti-dumping, yaitu tindakan terhadap impor suatu produk dengan harga ekspor di bawah "nilai normal" nya (biasanya harga produk di pasar domestik dari ekspor negara) kalau impor dumping tersebut menyebabkan kerugian pada industri dinegara atau di wilayah pihak pengimpor. Pasal VI GATT memberikan hak kepada pihak untuk melakukan langkah-langkah anti-dumping.

2.7 Masalah politik dumping
2.7.1 Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada  Sengketa     Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
              Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
              Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Perumusan masalah:
1.      Indonesia menjual produk kertasnya lebih murah ke Korea Selatan daripada negaranya sendiri
2.      Indonesia dikenai tuduhan dumping mencangkup 16 jenis produk

Pembahasannya
              Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor). Atau jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil atau volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
memang Indonesia melakukan Dumping, hanya saja Korsel bisa ditetapkan bersalah karena tidak melakukan penelitian dan penghitungan seperti yang ditetapkan dalam ketentuan WTO sehingga suatu negara bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping.
              Pada mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan harga di pasar Indonesia) dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai substitusi atas produk kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel, hal ini disebut juga dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk kertas Indonesia lebih banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas produk Korsel sendiri menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan BMAD terhadap produk kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk dalam negerinya.
              Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.

2.7.2  Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Di Amerika mengalami kenaikan tajam akan barang – barang impor. Terutama barang – barang yang berasal dari China. Hal ini disebabkan China melakukan praktek politik dumping terhadap pasar di Amerika. Terutama dalam barang impor berupa ban yang berasal dari China. Ban yang berasal dari China ini, harganya di pasaran relatif dibuat lebih murah di Amerika. Hal ini menyebabkan pengusaha – pengusaha ban di Amerika mengalami kerugian karena ban yang mereka produksi menjadi kurang laku di pasar. Hal ini menyebabkan Amerika melakukan tindakan proteksionis untuk melindungi pengusaha – pengusaha ban yang ada di Negara-nya sendiri. Kebijakan Amerika dengan menerapkan tarif impor lebih mahal untuk produk barang - barang China. Hal ini dimulai dengan memberikan tarif tambahan sebesar 35% terhadap ban-ban buatan China selama satu tahun. Kemudian ditambah dengan tarif impor tambahan sebesar 30% dan 25% dalam dua tahun ke depan. Amerika juga mencurigai China sengaja menekan nilai tukar Yuan di bawah nilai yang sebenarnya agar harga ekspor Negara China menjadi murah.


Penyelesaian
Kebijakan Politik Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika sangat merugikan pengusaha ban di Amerika. Jika ini berlanjut akan dapat merusak hubungan antar kedua Negara. Oleh karena itu, China sudah seharusnya menghentikan kebijakan yang dilakukannya tersebut. tersebut. Karena, Amerika juga telah melakukan kebijakan anti dumping, untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, sehingga praktek yang dilakukan China tidak akan mendapat untung.

















BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
              Sebagai kesimpulan dari hasil pembahasan dan analisa tersebut di atas maka praktik dumping merupakan bagian dari tanggung jawab Hukum Perdagangan Internasional di bawah kendali WTO. Sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan praktik dumping dikenakan sanksi berupa BMAD, apabila pihak yang dikenai sanksi keberatan terhadap BMAD maka dapat mengajukan keberatan ke panel WTO melalui Komisi Antidumping di DSB (Dispute Settlement Body). Sementara menjual harga di bawah harga pasar seperti yang dilakukan Negara tersebut dalam kacamata hukum persaingan akan menghambat adanya persaingan sehat. Praktik dumping dalam jangka pendek menguntungkan konsumen namun pada jangka panjang akan merugikan industri pesaing yang memiliki industri barang yang sejenis. Jadi, jika terdapat Negara yang melakukan dumping maka harus segera ditindak dengan memberi sanksi, sehingga Negara-negara lain tidak akan berani mengikuti seperti yang telah dilakukan Negara yang melakukan kebijakan itu.
3.2 Saran
              Lembaga yang berfungsi untuk mengurus masalah-masalah dumping ini, harus lebih ketat lagi melakukan pengawasan kepada barang-barang dari luar negeri yang masuk, jika terdapat Negara atau perusahaan yang melakukan dumping maka harus langsung diberi sanksi berupa BMAD atau BMI kepada Negara atau perusahaan itu, supaya tidak membuat perusahaan dalam negeri rugi.

No comments:

Post a Comment